Rabu, 11 Mei 2011


Pendapat Para Imam Sekitar Mengikuti Sunnah dan Meninggalkan Pendapat-Pendapat yang Bertentangan Dengannya.
Kiranya ada baiknya saya paparkan disini apa yang telah sebagian yang saya uraikan diatas, mudah-mudahan menjadi nasihat dan pengingat bagi orang yang bertaklid terhadap meraka. Bahkan bertaklid buta[1] kepada orang-orang yang kelasnya jauh dibawah mereka, berpegang kepada pendapat-pendapat mereka seakan-akan pendapat itu datang dari langit, sedangkan Alloh berfirman dalam surat al-A’raaf ayat 3 (artinya) ”Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amatlah sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)”
1. Abu Hanifah
Yang pertama adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Telah diriwayatkan darinya pendapat-pendapat dan ungkapan-ungkapan beragam yang semuanya bermuara pada satu makna. Yaitu kewajiban mengambil hadits sebagai dalil dan meninggalakan pendapat-pendapat yang bertentangan dengannya.
a.    Bila suatu hadits itu benar maka itulah mazhabku
b.    Tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengambil pendapat kami bila tidak mengetahui darimana kami mengambilnya. Dalam sebuah riwayat disebutkan ”Haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku berfatwa dengan pendapat saya”
Dalam riwayat lain ditambahkan ”Sesungguhnya kita adalah manusia yang mengemukakan pendapat hari ini dan berubah pendapat pada keesokan harinya”. Disebutkan juga dalam riwayat lain ”Apa-apaan engkau wahai Ya’kukb! (Abu Yusuf), jangan engkau tulis semua yang kau dengan dariku. Karena aku mengemukakan pendapat hari ini dan keesokan harinya mungkin aku meninggalkannya. Besok aku berpendapat sesuatu dan lusanya aku tinggalkan”
c.    Apabila aku mengemukakan suatu pendapat yang bertentangn dengan kitab Alloh dan khabar dari Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam, hendaknya kalian meninggalkan pendapatku.
2. Malik bin Anas
Ia berkata sebagai berikut.
a.    Sesungguhnya aku adalah manusia yang terkadang salah dan terkadang benar, maka lihatlah pendapatku. Apabila sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah maka ambillah. Setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, tinggalkan.
b.    Setiap perkataan orang boleh dipakai atau ditinggalkan kecuali perkataan Nabi sallalloohu ‘alaihi wa sallam.
c.    Ibu Wahab berkata : ”Aku mendengar Malik ditanya tentang menyela-nyela jari-jari kedua kaki dalam wudlu. Ia berkata ’Hal itu tidak wajib’. Lalu saya meninggalkannya sampai orang-orang yang mengelilinginya sedikit. Saya katakan kepadanya, ’Hal ini menurut kami sunnah’ Malik bertanya ’Apa haditsnya?’ Saya menjawab ’Dikatakan Laits bin Sa’ad, Ibnu Luhai’ah dan Amru bin Harits, dari Yazid bin Amru al-Ma’afiri, dari Abu Abdurrahmanal-Habli, dari al-Mustaurid bin Syadad al-Qurasyi, ia berkata ’Aku melihat Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam menggosokkan jari-jari manisnya pada cela-cela jari kedua kakinya’ Lalu Malik menyela ’Hadits ini hasan, aku tidak pernah mendengarnya kecuali sekarang ini.’ Kemudian di lain waktu ia ditanya dengan masalah yang sama dan ia menyuruh agar menyela-nyela jari-jari kedua kakinya.”
3. Imam Syafi’i
Ucapan Imam Syafi’i dalam masalah ini lebih banyak dan lebih baik. Para pengikutnyapun lebih banyak mengamalkannya dan lebih menyenangkan. Diantara ucapannya adalah sebagai berikut.
a.    Tidak ada seorangpun yang bermazhab melainkan mazhab Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam. Apapun pendapat yang saya kemukakan atau yang saya sarikan sedangkan terdapat hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka yang benar adalah sabda Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam. Itulah pendapatku.
b.    Umat Islam telah berijma’ bahwa orang yang telah mengetahui sebuah hadits dari Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh meninggalkannya untuk mengambil pendapat seseorang.
c.    Jika kalian mendapati dalam kitabku yang bertentangan dengan sunnah Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam maka ambillah sunnah Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku. Dalam sebuah riwayat dikatakan ’Maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti pendapat siapapun’
d.    Bila sebuah hadits dinyatakan sahih, maka itulah mazhabku.
e.    Kalian lebih mengetahui hadits dan rawi-rawinya daripada aku. Bila suatu hadits dinyatakan sahih maka beritahukanlah kepadaku darimanapun asalnya, dari Kufah, Basrah atau Syam. Bila benar sahih aku akan menjadikannya mazhabku.
f.     Setiap masalah yang ada haditsnya dari Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam menurut ahli hadits yang bertentangan dengan pendapatku, niscaya aku cabut pendapatku baik selama aku masih hidup atau setelah matiku.
g.    Bila kalian melihatku mengemukakan suatu pendapat, dan ternyata ada hadits sahih yang bertentangan dengan pendapatku maka ketahuilah bahwa pendapatku tidak pernah ada.
h.    Semua yang aku ucapkan sedangkan ada hadits Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam yang sahih bertentangan dengan pendapatku maka hendaknya diutamakan hadits Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam, janganlah bertaklid kepadaku.
i.      Setiap hadits yang sahih dari Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam adalah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya dariku.
4. Ahmad bin Hambal
Imam Hambali adalah seorang imam yang terbanyak mengumpulkan hadits dan yang paling teguh memegangnya. Bhakan ia tidak mau menyusun buku yang mencakup furu’ dan ra’yu. Karena itu ia berkata sebagai berikut.
a.    Janganlah bertaklid kepadaku, Malik, Syafi’i, Auza’i dan tidak pula Tsuri, ambillah dari apa yang meraka ambil. (Dalam sebuah riwayat dikatakan : Janganlah bertaklid dalam masalah agama kepada para Imam, ikutilah apa yang dapat dari Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sedangkan dari tabi’in boleh memilihnya (menolak atau menerima).
b.    Al-Auza’i berpendapat, Malik berpendapat, dan Abu Hanifah berpendapat. Menurutku semuanya adalah ra’yu, sedangkan yang dapat dijadikan hujjah dalam masalah-masalah agama adala atsar (hadits).
c.    Barangsiapa menolak hadits Rasulullooh sallalloohu ‘alaihi wa sallam maka ia berada di tepi kehancuran.


[1] Taklid inilah yang dimaksud oleh imam Thahawi dalam ucapannya, “Tidak bertaklid kecuali orang yang fanatis dan bodoh”. Disadur oleh Ibnu Abidin dalam Rasmu al-Mufti (1/32) dari kumpulan risalahnya.

0 komentar:

Posting Komentar