Manajemen Proyek


IJIN GANGGUAN/HO
Ijin gangguan adalah pemberian perijinan tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.
Persyaratan :
1.  Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
2.  Surat Persetujuan Tetangga diketahui Lurah setempat.
3.  Foto copy KTP pemohon dan/ atau Pemilik Tanah.
4.  Foto copy Keterasngan Rencana Kota (KRK).
5.  Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan Gambar IMBnya)
6.  Foto copy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
7.  Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik dari
pemilik tanah dan ditandatangani di atas meterai cukup.
8.  Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri foto copy Akte Pendirian Badan Hukum
9.  Foto copy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
10.  Bagi pemohon Warga Neagara Asing dilampiri surat bukti kewarganegaraan.
11.  Surat Pernyataan Kesanggapan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai cukup.
12.  Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku:
a.  Kajian lingkungan (SPPL/UK:-UPL/AMDAL)
b.  Rekomendasi ketinggian bagunan dari instansi teknis yang berwenang
c.  Ijin Lokasi/ Persetujuan prinsip dari Walikota
d.  Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran

SYARAT-SYARAT TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN)
1.  Formulir diisi dan di Foto copy 2X
2.  Foto copy Akta Perusahaan/Akta Perubahan.
3. Foto copy dan asli pengesahan dari kehakiman/pengadilan untuk CV dan FIRMA/keterangan notaris + Bukti FIAN/PNBP.
4.  Foto copy SIUP/izin lainnya.
5.  Foto copy NPWP
6.  Foto copy KTP Dirut
7.  Foto copy Domisili Perusahaan
8.  TDP asli bagi perpanjangan.

SYARAT-SYARAT SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
1.    Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat di Notaris
2.   Foto copy pengesahan dari DEPKEH/tanda terima dari DEPKEH bahwa pengesahan dalam proses/dari pengadilan negeri.
3.  Foto copy Domisili Perusahaan dari kelurahan yang yang diketahui camat/dari pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan.
4.    Foto copy UU Gangguan (HO) bagi perusahaan yang kegiatannya menggangu lingkungan.
5.    Foto copy NPWP
6.    Foto copy KTP Dirut
7.    Foto copy NPWP
8.    Pernyataan tidak melakukan comodity future trading
9.    SIUP asli apabila ada perubahan
10.Pernyataan belum memiliki SIUP
11.Penyerapan tenaga kerja
12.Surat kuasa untuk mengurus SIUP apabila diwakilkan.

Perseroan Terbatas (PT) :
1. Akta Pendirian
2. SK Pengesahan Badan Hukum
3. SITU/Domisili
4. NPWP
5. KTP
6. Foto 3×4 [3 lembar]

CV/Fa/Koperasi :
1. Akta yang telah disahkan
2. SITU/Domisili
3. NPWP
4. KTP
5. Foto 3×4 [3 lembar]
6. Neraca Awal

Perorangan :
1. SITU
2. NPWP
3. KTP
4. Foto 3×4 [3 lembar]
5. Neraca Awal

SIUP Cabang/Perwakilan :
1. Fotokopi SIUP Pusat yang telah dilegalisir ASLI
2. Akta Pusat – Cabang/Penunjukkan Cabang
3. KTP Direktur Cabang
4. NPWP
5. Foto 3×4 [3 lembar]
6. SITU/Domisili Cabang
7. TDP Kantor Pusat

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ( N P W P )
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Fungsi NPWP :
1.
Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
2.
Sebagai identitas wajib pajak.
3.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4.
Untuk dicantumkan dalam semua dokumen perpajakan

Syarat NPWP :
1.        Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.        Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.        Untuk WP Badan :
1.    Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.    Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4.        Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1.    Fotokopi KTP bendaharawan;
2.    Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5.        Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.    Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.    Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.    Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
1.        Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2.        Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
SYARAT AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
Izin Usaha Industri Kayu Olahan/Meubel :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat persetujuan prinsip
3. Izin mendirikan bangunan
4. Susunan dan nama pengurus pemegang izin
5. Izin lokasi
6. Laporan hasil studi penyusunan AMDAL, UKL, UPL, dan atau SPPL
7. Persetujuan menteru kahutanan tentang adanya jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan
8. Bukti pembayaran retribusi